KPK Bentuk Pengendalian Gratifikasi di Kementerian
CISARUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk sistem pengendalian penerimaan gratifikasi para pejabat kementerian dan BUMN.
"Kita mulai tahun ini untuk di lembaga kementerian dan BUMN yang ada, sehingga PNS yang akan melakukan gratifikasi tidak perlu datang langsung ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Cisarua, Bogor, Sabtu (31/7/2010).
Chandra menambahkan, di tataran pelaksanaan, pengawas internal masing-masing kementerian akan memberikan laporan penerimaan gratifikasi ke KPK. Program ini bertujuan untuk efisiensi pelapor gratifikasi yang biasanya harus datang ke Direktorat Gratifikasi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pelaporan gratifikasi diatur dalam Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu mengatur bila penerima gratifikasi tidak melapor dalam 30 hari kerja, maka hadiah atau gratifikasi itu bisa dikategorikan suap.
0 comments:
Post a Comment