Surat Plh Depkum HAM Soal TPI Salahi Aturan
JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia (UI) Anna Erliana menegaskan bahwa pejabat pelaksana harian dilarang mengeluarkan surat seperti SK soal kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Karena itu SK tertanggal 8 Juli 2005 yang dikeluarkan Plh Direktur Perdata Depkum HAM Rike Amavita, tidak sah.
“Tahun 2002, badan kepegawaian negara pernah menerbitkan surat edaran yang melarang seorang Plh mengeluarkan surat. Jadi tidak ada kewenangan Plh untuk membuat surat seberat itu,” ungkap Anna dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Mengupas Kasus TPI di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/7/2010).
SK yang dikeluarkan Plh Direktur Perdata untuk membatalkan SK yang dikeluarkan Irjen tertanggal 21 Maret 2005. Dari situ saja, menurut Anna, juga sudah terkandung pelangaran. Karena yang berhak mengeluarkan SK adalah pejabat setingkat, dalam hal ini Irjen.
“Dua SK seharusnya dibeberkan, jadi bisa dibandingkan. SK tanggal 21 Maret 2005 yang penerbitnya Irjen atas nama menteri dengan SK 8 Juli 2005 yang penerbitnya Plh Direktur Perdata Depkum HAM. Dari struktur kepejabatan tidak setara. Kalau merujuk Pasal 1 UU Nomor 51 Tahun 2009, itu tidak sah,” beber Anna.
Dia menandaskan untuk membatalkan surat, sebaiknya dibuat oleh pejabat yang setara. Kalau surat pembatalan itu disampaikan ke pihak yang berkepentingan secara administrasi, hendaknya juga disampaikan dalam waktu yang bersamaan. Sehingga, lanjutnya, jika alah satu pihak menderita kerugian, bisa menempuh upaya hukum.
Anna juga setuju dengan penuntasan sengketa kepemilikan TPI ini. karena itu, ketegasan Menteri Hukum dan HAM, juga diperlukan agar kasus ini menjadi terang. “Saya sepakat kalau TPI tidak boleh kolaps. Menteri harus tegas. Jadi kalau Menteri tegas, urusan beres,” pungkas Anna.
0 comments:
Post a Comment