Saturday, July 24, 2010

Waktu Pelatihan, 5 Oknum Anggota Polda Kalbar Nyabu

·

Waktu Pelatihan, 5 Oknum Anggota Polda Kalbar Nyabu



Kalbar Brigjen Erwin TPL Tobing, Selasa (20/7), kembali murka. Hanya dalam tenggat 30 hari setelah anggotanya tertangkap menghisap shabu-shabu, pelanggaran sama terulang.

Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini patut marah, karena jumlah anggota yang melanggar hukum bukan berkurang. Jika 16 Juni lalu satu oknum anggota Poltabes tertangkap nyabu di Jl Tanjung Raya Pontianak Timur, kini meningkat lima oknum.

Derajat pelanggarannya, sama. Kelima oknum diduga kuat menghisap shabu-shabu . Mereka tertangkap Satreskrim Polres Mempawah di Jl Raya Jungkat, Kabupaten Pontianak, 15 Juli malam.

Tes urine kelima oknum dinyatakan positif. Mereka ini dari dua kesatuan, yakni dua dari Samapta Poltabes Pontianak, lainnya dari Polres Mempawah. Yang membuat kita prihatin, mereka dalam tahap pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pontianak.

Catatan hitam dalam penempaan mental insan Bhayangkara di Kalbar. Bagaimana bisa terjadi? Bukankah mereka dalam pengawasan, mengapa bebas keluar dan menggunakan Narkoba?

Rangkaian pelanggaran hukum di tubuh Polda Kalbar ini, mengingatkan publik pada peristiwa penggerebekan 26 Februari 2010 di rumah Cu Syiu Nyan di Dusun Beringin, Desa Kalimas, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Lima oknum dari berbagai kesatuan, tanpa surat perintah melakukan penggeledahan dengan sangkaan tindak perjudian. Konon, Cu Syiu Nyan mengaku kehilangan uang tunai Rp 87 juta pascapenggeledahan ini.

Tanpa tindakan tegas dan transparan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kalbar terancam dalam angan-angan. Kendati hanya satu oknum atau 10 oknum yang melanggar hukum, citra baik mayoritas Kepolisian di Kalbar jadi taruhan.

Preseden buruk dalam usaha mengamalkan hakekat Kamtibmas kondusif dalam masyarakat. Sosialisasi menjadikan masyarakat sebagai polisi untuk diri sendiri, terancam. Keraguan hingga ketidakpercayaan potensial merebak, manakala polisi sendiri gagal menjadi suri tauladan Kamtibmas.

Tiada jalan lain, kecuali tindakan tegas tanpa tebang pilih yang bisa "mengamputasi" potensi pelanggaran hukum serupa di masa mendatang. Polda Kalbar tak cukup membina. Jika telah memiliki alat bukti sahih, maka hanya pemecatan opsi yang menjadi efek jera.

Reformasi Internal
Tak perlu malu atau terjebak kerikuhan. Sikap dan tindakan tegas, bukan kesalahan dalam membangun Polri yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Akan menjadi tak adil, manakala jerat pidana penggunaan Narkoba masih dimaafkan.

Bagi warga sipil, tes urine positif berarti masuk tahanan untuk diproses ke pengadilan. Penegakan hukum di Polri, seharusnya lebih ketat dan tegas. Kita meragukan pembinaan bagi oknum Polri yang pernah mengonsumsi Narkoba.

Benarkah dan terukurkah, apabila ada oknum yang terbukti positif menggunakan shabu-shabu tak bakal mengulang? Bukan menafikkan kemungkinan taubat, tetapi dalam tataran empirik sulit diafirmasikan.

Masyarakat pun relatif sulit "menerima," manakala diayomi oknum polisi mantan pengguna Narkoba. Apalagi, Kapolda telah meyakinkan bahwa kelima oknum yang tertangkap nyabu tak bakal dinyatakan lulus pendidikan SPN. Alasannya, mental oknum tak bagus.

Lebih tepat, tindakan tegas Polda Sulawesi Selatan dan Barat tahun lalu. Enam oknum polisi yang terlibat Narkoba diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka juga dikenakan proses hukum. Tindakan ini menjadi cambuk, sekaligus efek jera bagi aparatur Kepolisian yang lain.

Apabila komitmen ini dilaksanakan di seluruh Tanah Air, bahaya peredaran Narkoba yang mengancam bangsa menjadi koplo, bisa dicegah. Sangat berbahaya, jika oknum Polri terlibat dalam lingkaran Narkoba.

Semua berpulang pada Kapolda yang kita percayai arif dan bijaksana. Yang pasti, segenap masyarakat Kalbar, wajib diselamatkan dari bahaya Narkoba. Tindakan tegas dan bijak Kapolda, akan memberi harapan indah bagi keamanan kehidupan generasi muda Kalbar ke depan.

Kasus ini juga wajib diproses secara transparan. Publik memiliki hak untuk tahu, sebagaimana dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik. Hak asasi untuk tahu dalam institusi hukum yang mengemban amanat mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Semoga kasus demi kasus di Polda ini, melecut semangat reformasi internal. Masyarakat berharap dan tetap membangun kerinduan teramalkannya insan-insan Bhayangkara sejati yang dicintai masyarakat.


Tribun Pontianak

0 comments:

Umur Bayi

Umur Bayi

task reader

Contoh

Contoh Surat Lamaran Kerja

obat sakit gigi

Blog Archive